RUU BHP merupakan amanat UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) seperti tercantum dalam Pasal 53 yang jelas-jelas mengamanatkan pembentukan badan hukum pendidikan. Dalam kaitan ini, pada 21 Maret 2007, pemerintah telah mengajukan draft RUU BHP ke DPR. Perlu diketahui bahwa RUU ini akan digodog di DPR RI Komisi X (Bidang Pendidikan). Proses berikutnya adalah DPR akan membahas RUU tersebut, diujipublikan dan kemudian disahkan. Tahap uji Publik dilakukan di 10 propinsi mulai 8-15 Desember dan 29 Desember 2007 hingga 6 Januari 2008.
Menurut Wakil Ketua Komisi X Heri Akhmadi mengemukakan selama proses pembahasan RUU BHP, Panitia Kerja DPR telah berupaya menyerap dan mengakomodasi berbagai aspirasi serta wacana yang berkembang di masyarakat. Berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat, antara lain menyangkut:
1.Pendanaan BHP
2.Keberadaan PNS
3.Keberadaan yayasan penyelenggara pendidikan
4.Serta beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.
Sedangkan pihak-pihak yag menolak RUU tersebut adalah:
-Kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
-Penyelenggara atau pengelola yayasan pendidikan.
Dan tentunya DPR sebagi wakil dari rakyat berusaha memperhatikan aspirasi mereka dan menempatkan RUU BHP sebagai ketentuan hukum yang tidak merugikan mahasiswa dan penyelenggara pendidikan.
Tulis saya ini berusaha untuk mencari alasan-alasan mengapa mahasiswa dalam hal ini BEM menolak RUU BHP tersebut. Kita simak aksi mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi BEM Seluruh Indonesia yang menggelar unjuk rasa di Bundaran Kampus UGM. Alasan penolakan adalah mahasiswa menganggap RUU ini versi pemerintah yang mereka nilai sangat menyesatkan dan kental privatisasi, liberalisasi serta komersialisasi pendidikan. (baca antara) Ada juga alasan bahwa RUU BHP adalah suatu penyimpangan sejarah dalam pendidikan di Indonesia. Aliansi BEM seluruh Indonesia menolak komersialisasi dan liberalisasi pendidikan dalam bentuk badan hukum pendidikan. Aliansi BEM terdiri dari perwakilan delapan Universitas di Indonesia (Univ Lambung Mangkurat, IPB, Unibra, Unsud), semuanya berasal dari Perguruan Tinggi Negri. Ada beberapa aliansi BEM di tingkat nasional dintaranya Aliensi BEM Seluruh Indonesia (dominan PTN) dan Aliansi BEM Nusantara (Dominan PTS). Pada aksi Gerakan Mahasiswa Pembebasan di Unair mahasiswa menolak rencana pemerintah melegalkan RUU BHP, karena tidak memihak rakyat. Mahasiswa menuntut pendidikan murah dan bukan dengan menghisap darah rakyat. Dan masih banyak lagi alasan-alasan mahasiswa yang bisa dirangkum sebagai berikut:
1.Liberalisasi dan Komersialisasi pendidikan
2.Pendidikan menjadi Mahal dan hanya untuk orang kaya
3.Pemerintah Cuci tangan terhadap biaya pendidikan
Saya melalui Google mencari berita berkaitan dengan sikap mahasiswa PTS berkaitan dengan BHP, ternyata sampai sekarang belum menemukannya. Justru dikalangan PTS berita yang saya temukan berkaitan dengan dukung tolak BHP ini banyak yang berasal dari Yayasan (BPPTSI) dan APTISI. APTISI paling gencar mendukung sedangkan pihak Yayasan menolak. Saya Tidak membahas mengenai hal ini karena batasan judul saya adalah mahasiswa.
Dari pencarian berita yangg gagal tersebut saya mengubah judul saya menjadi”Mengapa mahasiswa PTN Menolak BHP?”. Alasan yang dikemukakan mahasiswa PTN diatas sangat tepat, karena mahasiswa PTN selama ini sangat menikmati berbagai subsidi dari pemerintah berupa keringanan biaya pendidikan. Jika PTN menjadi BHP maka harus mampu menghidupi dirinya sendiri secara otonom, dan kalau lembaga gagal mencari sumber lain ya kebijakannya pasti menaikan biaya pendidikan dengan menarik uang dari mahasiswa. Ada sisi lain yang perlu dilihat jika PTN dan PTS diubah menjadi BHP, kedudukan PTN sama dengan PTS di mata pemerintah, jika pemerintah masih “bang cinde bang ciladang” dan masih memprioritaskan PTN dan menomorduakan PTS maka PTS perlu protes keras. Kita doakan semoga DPR bisa memutuskan dan mengesahkan UU BHP ini secara baik bagi kemajuan bangsa Indonesia dimasa kini dan masa yang akan datang.
Menurut Wakil Ketua Komisi X Heri Akhmadi mengemukakan selama proses pembahasan RUU BHP, Panitia Kerja DPR telah berupaya menyerap dan mengakomodasi berbagai aspirasi serta wacana yang berkembang di masyarakat. Berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat, antara lain menyangkut:
1.Pendanaan BHP
2.Keberadaan PNS
3.Keberadaan yayasan penyelenggara pendidikan
4.Serta beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.
Sedangkan pihak-pihak yag menolak RUU tersebut adalah:
-Kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
-Penyelenggara atau pengelola yayasan pendidikan.
Dan tentunya DPR sebagi wakil dari rakyat berusaha memperhatikan aspirasi mereka dan menempatkan RUU BHP sebagai ketentuan hukum yang tidak merugikan mahasiswa dan penyelenggara pendidikan.
Tulis saya ini berusaha untuk mencari alasan-alasan mengapa mahasiswa dalam hal ini BEM menolak RUU BHP tersebut. Kita simak aksi mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi BEM Seluruh Indonesia yang menggelar unjuk rasa di Bundaran Kampus UGM. Alasan penolakan adalah mahasiswa menganggap RUU ini versi pemerintah yang mereka nilai sangat menyesatkan dan kental privatisasi, liberalisasi serta komersialisasi pendidikan. (baca antara) Ada juga alasan bahwa RUU BHP adalah suatu penyimpangan sejarah dalam pendidikan di Indonesia. Aliansi BEM seluruh Indonesia menolak komersialisasi dan liberalisasi pendidikan dalam bentuk badan hukum pendidikan. Aliansi BEM terdiri dari perwakilan delapan Universitas di Indonesia (Univ Lambung Mangkurat, IPB, Unibra, Unsud), semuanya berasal dari Perguruan Tinggi Negri. Ada beberapa aliansi BEM di tingkat nasional dintaranya Aliensi BEM Seluruh Indonesia (dominan PTN) dan Aliansi BEM Nusantara (Dominan PTS). Pada aksi Gerakan Mahasiswa Pembebasan di Unair mahasiswa menolak rencana pemerintah melegalkan RUU BHP, karena tidak memihak rakyat. Mahasiswa menuntut pendidikan murah dan bukan dengan menghisap darah rakyat. Dan masih banyak lagi alasan-alasan mahasiswa yang bisa dirangkum sebagai berikut:
1.Liberalisasi dan Komersialisasi pendidikan
2.Pendidikan menjadi Mahal dan hanya untuk orang kaya
3.Pemerintah Cuci tangan terhadap biaya pendidikan
Saya melalui Google mencari berita berkaitan dengan sikap mahasiswa PTS berkaitan dengan BHP, ternyata sampai sekarang belum menemukannya. Justru dikalangan PTS berita yang saya temukan berkaitan dengan dukung tolak BHP ini banyak yang berasal dari Yayasan (BPPTSI) dan APTISI. APTISI paling gencar mendukung sedangkan pihak Yayasan menolak. Saya Tidak membahas mengenai hal ini karena batasan judul saya adalah mahasiswa.
Dari pencarian berita yangg gagal tersebut saya mengubah judul saya menjadi”Mengapa mahasiswa PTN Menolak BHP?”. Alasan yang dikemukakan mahasiswa PTN diatas sangat tepat, karena mahasiswa PTN selama ini sangat menikmati berbagai subsidi dari pemerintah berupa keringanan biaya pendidikan. Jika PTN menjadi BHP maka harus mampu menghidupi dirinya sendiri secara otonom, dan kalau lembaga gagal mencari sumber lain ya kebijakannya pasti menaikan biaya pendidikan dengan menarik uang dari mahasiswa. Ada sisi lain yang perlu dilihat jika PTN dan PTS diubah menjadi BHP, kedudukan PTN sama dengan PTS di mata pemerintah, jika pemerintah masih “bang cinde bang ciladang” dan masih memprioritaskan PTN dan menomorduakan PTS maka PTS perlu protes keras. Kita doakan semoga DPR bisa memutuskan dan mengesahkan UU BHP ini secara baik bagi kemajuan bangsa Indonesia dimasa kini dan masa yang akan datang.
1 komentar:
sangat menarik, terima kasih
Posting Komentar